Jumat, 15 April 2011

Teori Kedaulatan


TEORI  KEDAULATAN
Pengertian kedaulatan
  • Adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara, sifatnya tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi.
  • Adalah Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara tersebut (C.S.T. Kansil, S.H).
  • Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara
Jenis Kedaulatan
  1. Kedaulatan kedalam
Kekuasaan suatu Negara untuk mengatur fungsinya tanpa campur tangandari negara manapun
  1. Kedaulatan Keluar
Kekuasaan Negara dalam mengadakan hubungan dengan Negara lain tanpa intervensi dari manapun
Sifat kedaulatan
  1. Permanen
  2. Asli
  3. Bulat
  4. Tidak terbatas
Beberapa teori kedaulatan:
  1. Teori Kedaulatan Tuhan (Gods-souvereiniteit).
Merupakan teori tertua.Teori kedaulatan Tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah dimiliki Tuhan (abad V – XV).
Terdapat dua organisasi kekuasaan:
  • Organisasi kekuasaan negara dipimpin Raja.
  • Organisasi kekuasaan gereja dipimpin Paus, karena pada waktu itu organisasi gereja mempunyai alat-alat perlengkapan yang hampir sama dengan alat-alat perlengkapan negara.
Akibat adanya dua organisasi kekuasaan:
  • Organisasi gereja mempunyai kekuasaan yang nyata yang dapat mengatur kehidupan negara, tidak hanya bersifat keagaamaan tetapi juga keduniawian.
  • Timbul dua peraturan, yaitu peraturan dari negara dan peraturan dari gereja.
  • Timbul kesulitan dari warga negara untuk mentaati apabila kedua peraturan itu saling bertentangan satu sama lain.
Tokoh-Tokoh:
  • Agustinus: yang mewakili Tuhan di dunia ini, jadi juga di dalam suatu negara, adalah Paus.
  • Thomas Aquinas: kekuasaan Raja dan Paus itu sama, hanya saja tugasnya berlainan, raja dalam lapangan keduniawian, sedangkan Paus di lapangan keagamaan.
  • Marsilius: Raja itu adalah wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia.
2. Teori Kedaulatan Negara (Staats-souvereiniteit)
Kedaulatan itu ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara. Negara dianggap sebagau keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara, dan tidak ada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki negara.
Tokoh-Tokoh:
Georg Jellinek: hukum itu adalah merupakan penjelmaan dari[ada kehendak atau kemauan negara. Negara yang menciptakan hukum, maka negara dianggap satu-satunya sumber gukum, dan negara yang memeliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
3. Teori Kedaulatan Hukum (rechts-souvereiniteit)
Kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum itu sendiri.
Tokoh:
Krabbe: Hukum adalah merupakan penjelmaan daripada salah satu bagian dari perasaan manusia. Sumber hukum adalah rasa hukum yang terdapat dalam masyarakatnya sendiri.
4. Teori Kedaulatan Rakyat.
Merupakan ajaran dari kaum monarkomaken, khususnaya jaran Johannes Althusius.  Bahwa individu-individu itu dengan melalui perjannjian masyarakat membentuk masyarakat, dan kepada masyarakat inilah para individu itu menyerahkan kekuasaannya, yang selanjutnya masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Raja.
Jadi Raja mendapat kekuasaan dari individu-individu tersebut. Individu mendapat kekuasaan dari hukum alam. Karena hukum alam yang menjadi dasar kekuasaan raja, maka kekuasaan raja itu dibatasi dengan hukum alam, dan karena raja mendapat kekuasaannya dari rakyat, maka pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, yang  berdaulat adalah rakyat dan raja anya sebgai pelaksana dari apa yang diputuskan dan dikehendaki rakyat.

Rakyat menurut Rousseau:
Bukanlah penjumlahan daripada individu-individu di dalam negara, melainkan kesatuan yang dibentuk individu-individu itu, dan mempunyai kehendak yang mana diperoleh dari individu-individu melalui perjanjian masyarakat, yang oleh Rousseau kehendak tadi disebut kehendak umum atau volonte generale, yang dianggap mencerminkan kemauan atau kehendak umum.
Jadi kalau rakyat adalah penjumlahan daripada individu-individu maka kehendak tadi bukan volonte generale tetapi volonte de tous.
Immanuel Kant
Tujuan negara itu adalah utnuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan daripada warga negaranya, kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar